Hadits Tentang Hukum Judi

Hadits Tentang Hukum Judi

Hadits tentang Menuntut Ilmu, Umat Muslim Wajib Simak!

“Orang yang memelihara anak yatim di kalangan umat muslim, memberikannya makan dan minum, pasti Allah akan masukkan ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni.” (HR Tirmidzi dari Ibnu Abbas).

“Wahai Saib, perhatikanlah akhlak yang biasa kamu lakukan ketika kamu masih dalam kejahiliyahan, maka laksanakanlah pula dalam keislaman. Jamulah tamu, muliakanlah anak yatim dan berbuat baiklah kamu pada tetanggamu.”

Air Panas Api Neraka Bagi Peminum Khamar

Orang yang suka meminum khamar dan tidak tobat dengan sungguh-sungguh hingga ajal menjemputnya maka telah disediakan oleh Allah minuman berupa air yang sangat panas dari neraka. Sebagaimana hadits:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَسَقَاهُ اللَّهُ مِنْ حَمِيْمِ جَهَنَّمَ

Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa minum khamar maka Allah akan memberikan minuman dari air panas neraka Jahanam (HR. Bazzar).

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

عن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم قال : ليلة المعراج عندما وصلت إلى السماء رأيت ملكاً له ألف يد وفي كل يد ألف إصبع وكان يعد بأصابعه، فسألت جبرائيل عليه السلام عن اسمه وعن وظيفته وعمله، فقال إنه ملك موكل على عدد قطرات المطر النازلة إلى الأرض .. فسألت الملك : هل تعلم عدد قطرات المطر النازلة من السماء إلى الأرض منذ خلق الله الأرض ؟

فأجاب الملك : يا رسول الله (صلى الله عليه وسلم) والله الذي بعثك بالحق نبياًَ إني لأعلم عدد قطرات المطر النازلة من السماء إلى الأرض عامة وكما أعلم الساقطة في البحار والقفار والمعمورة والمزروعة والأرض السـبخة والمقابر.

قال النبي (صلى الله عليه وسلم): فتعجبت من ذكائه وذاكرته في الحساب .. فقال الملك : يا رسول الله (صلى الله عليه وسلم) ولكني بما لدي من الأيدي والأصابع وما عندي من الذاكرة والذكاء فإني أعجز من عد أمر واحد . فقلت له: وما ذاك الأمر ؟

قال الملك : إذا اجتمع عدد من أفراد أمتك في محفل وذكروا اسمك فصلوا عليك . فحينذاك أعجز عن حفظ ما لهؤلاء من الأجر والثواب إزاء صلواتهم عليك ….

Diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: “Disaat aku tiba di langit di malam Isra’ Miraj, aku melihat satu malaikat memiliki 1000 (seribu) tangan, di setiap tangan ada 1000 (seribu) jari. Malaikat itu sedang menghitung dengan menggunakan jari-jemarinya. Aku bertanya kepada malaikat Jibril alaihissalam, ‘Siapa gerangan malaikat itu, dan apa tugasnya?.’

Jibril menjawab, ‘Sesungguhnya dia adalah malaikat yang diberi tugas untuk menghitung tetesan air hujan yang turun dari langit ke bumi.’

Maka aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) bertanya kepada malaikat tadi, ‘Apakah kamu tahu berapa bilangan tetesan air hujan yang turun dari langit ke bumi sejak Allah ciptakan bumi?.’

Malaikat itupun berkata, ‘Wahai Rasulallah, demi yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, sesungguhnya aku mengetahui semua jumlah tetesan air hujan yang turun dari langit ke bumi. Dan aku juga mengetahui secara rinci berapa jumlah tetesan hujan yang jatuh di lautan, di daratan, di bangunan, di perkebunan, di daratan yang bergaram, dan di pekuburan.’

Mendengar uraian malaikat tadi, Rasuluallah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat takjub atas kecerdasan dan daya ingatnya dalam perhitungan. Kemudian malaikat tadi berkata kepada beliau, ‘Wahai Rasulallah, walaupun aku memiliki seribu tangan dan sejuta jari dan diberikan kepandaian dan keulungan (untuk menghitung tetesan air hujan yang yang turun dari langit ke bumi), tapi aku tidak mampu menghitung satu perkara.’

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya, ‘Perkara apakah itu?.’

Malaikat itupun menjawab, ‘(Kekurangan dan kelemahanku, wahai Rasulullah), jika umatmu berkumpul di satu tempat, mereka menyebut namamu lalu bershalawat atasmu, pada saat itu aku tidak bisa menghitung berapa banyaknya pahala yang diberikan Allah kepada mereka atas shalawat yang mereka ucapkan atas dirimu.’”

Hadits ini derajatnya PALSU (Maudhu’) dan BATIL karena Tidak Ada Asal-usulnya. Dan diantara tanda atau ciri kepalsuannya adalah sebagai berikut:

1) Hadits Palsu tersebut TIDAK ADA di dalam kitab-kitab hadits yang disusun para ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, seperti kitab Shohih Al-Bukhari, Shohih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan An-Nasai, Sunan At-Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah, Musnad Imam Ahmad, Sunan Ad-Darimi, Sunan Ad-Daruquthni, Shohih Ibnu Hibban, Shohih Ibnu Khuzaimah, Sunan Al-Baihaqi, dsb. Bahkan di dalam kitab hadits-hadits Dho’if dan Palsu karya para ulama Sunnah pun hadits tersebut tidak ditemukan, sebagaimana dinyatakan oleh sebagian para ulama dan penuntut ilmu hadits.

2) Hadits Palsu ini disebutkan di dalam kitab-kitab hadits karya para tokoh (baca: pendeta) Syi’ah Rofidhoh dengan tanpa menyebutkan sanadnya. Dan juga disebutkan di dalam situs-situs Syi’ah di internet, diantaranya:

1. Kitab Mustadrok Al-Wasa-il karya An-Nuri Ath-Thobrosi Ar-Rofidhi V/355 hadits ke-72, cetakan ke-2, pustaka Alul Bait.

2. Manazilu Al-Akhiroti Wal Matholibu Al-Fakhirotu karya Abbas Al-Qummi Ar-rofidhi, cetakan Muassasah An-Nasyr Al-Islami.

3. http://www.al-shia.org/html/id/service/maqalat/003/11.html

3) Ditinjau dari lafazhnya, maka susunan kalimat hadits palsu tersebut tidak baik dan tidak fasih. Sehingga sangat mustahil hadits ini datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena beliau telah diberi Allah mukjizat jawami’ul kalim, yakni kemampuan berbicara dengan bahasa Arab yang paling fasih dengan kalimat yang singkat namun maknanya luas dan padat. Sementara di dalam hadits palsu ini terdapat kata Dzaakiroh (ذاكرة) yang artinya daya ingat, dan Dzakaa’ (ذكاء) yang artinya kecerdasan, yang mana kedua kata itu termasuk kata-kata modern yang sering diucapkan oleh orang-orang zaman sekarang. Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa orang yang memalsukan hadits ini bukan orang yang hidup di zaman generasi salaf, tetapi ia hidup di zaman belakangan ini setelah berlalunya generasi as-salaf.

4) Di dalam hadits palsu ini disebutkan bahwa malaikat yang memiliki 1000 (seribu) tangan, dan pada setiap tangan terdapat 1000 (seribu) jari mampu menghitung jumlah tetesan air hujan, maka hadits ini menjadi BATIL karena bertentangan dengan firman Allah ta’ala: وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لاَ تُحْصُوهَا

Artinya: “Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak mampu untuk menghitungnya.” (QS. Ibrahim: 34).

Dan air hujan merupakan salah satu nikmat dari sekian banyak nikmat Allah yang dilimpahkan kepada hamba-hamba-nya. Maka bagaimana mungkin tetesan air hujan dapat dihitung jumlahnya malaikat atau makhluk lainnya?!

Demikian penjelasan tentang derajat hadits ini yang banyak tersebar di media internet atau melalui BBM, atau selainnya. Semoga Allah ta’ala melindungi kita semua dari bahaya mempercayai, mengamalkan dan menyebarluaskan hadits-hadits lemah dan palsu.

Alhamdulillah, dengan taufiq dan pertolongan-Nya, artikel ini telah selesai ditulis di Klaten, pada pagi hari Jumat, 17 januari 2014. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

* Artikel BB Group majlis Hadits Ikhwan dan Akhwat, chat romm Hadits Dho’if dan Palsu. PIN: 27FE9BE4

Fikih Health || “Langsung bangun dari kasur usai tidur bisa mengami masalah seperti kaku atau cedera di daerah pinggul. Hal ini bisa berlangsung sesaat maupun berminggu-minggu,” tutur terapist yang membetulkan tulang pinggul dan meluruskan tulang belakang bernama terapi Yumeiho, Urip Herdiman Kambali di Taman Suropati, Jakarta pada Minggu (19/4/2015). “Jika cedera pada daerah pinggul ini dibiarkan maka bisa mempengaruhi sendi lutut, sendi pergelangan kaki, lalu ke leher,” terang pria yang akrab disapa Urip ini. Oleh karena itu, ia mengingatkan saat bangun dari tidur untuk mengulet terlebih dahulu. “Gerakkan kepala ke kiri, ke kanan lalu ke atas. Lakukan sedikit peregangan tubuh nah baru sesudah itu bangun dari kasur secara perlahan-lahan,” ungkap pria yang sudah menekuni terapi Yumeiho satu tahun terakhir ini. Menurutnya, mengulet (Jawa : menggeliat) sama seperti sesi pemanasan dalam berolahraga. “Mengulet dibutuhkan agar tubuh siap untuk bergerak,” tandasnya. liputan6.com#hukummenggeliatdalamislam Hukum menggeliat / ngulet / Akeliak dalam islam .

Menggeliat ada dua ; 1. Minal maradl / Karena sakit . Ini tak mengapa ( majelis ; termasuk saran dokter bangun tidur menggeliat dulu ) . 2. Minal kasali / Karena malas . On tercela ( karena hadits menggeliat KANA LA YATAMATHTHA LIANNAHU MINALSYAITHAN ; rasulullah tak pernah menggeliat karena ia dari setan , maksudnya kebiasaan setan ) . Tafsirulsam.ani 6/109 .

Kisah Pilu 4 Anak Yatim Urus Nenek Lumpuh di Nias, Bocah 10 Tahun Pilih Kerja untuk Sekolah Kakak

Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan Thobrani, Shahih At Targhib Al Albani bahwa, “Barang siapa yang mengikutsertakan seorang anak yatim di antara dua orang tua Muslim, dalam makan dan minumnya, sehingga mencukupinya maka ia pasti masuk surga.”

“Demi Yang Mengutusku dengan hak, Allah tidak akan menyiksa pada hari kiamat nanti orang yang menyayangi anak yatim, lemah lembut pembicaraan dengannya, menyayangi keyatiman dan kelemahannya.” (HR. Thabrani).

Keistimewaan Menyantuni Anak Yatim

Demikian beberapa hadits tentang menyantuni anak yatim. Semoga bermanfaat.

Editor: Komaruddin Bagja

Hadits tentang Semangka, Buah Surga yang Jadi Simbol Dukungan Palestina

“Barangsiapa yang mengusap kepala anak yatim karena Allah maka baginya kebaikan yang banyak dari setiap rambut yang ia usap. Dan barangsiapa yang berbuat baik kepada anak yatim perempuan atau laki-laki maka aku dan dia akan berada di surga seperti ini, beliau mengisyaratkan merenggangkan antara jari telunjuk dan jari tengahnya.” (HR. Ahmad dan Abu Umamah).

"Barangsiapa yang mengasuh tiga anak yatim, maka bagaikan bangun pada malam hari dan puasa pada siang harinya dan bagaikan orang yang keluar setiap pagi dan sore menghunus pedangnya untuk berjihad di jalan Allah." (HR. Ibnu Majah).

Kisah Pilu Anak Yatim Piatu di Malangbong Garut Rawat Adik Penyandang Disabilitas

Adapun deretan hadits tentang menyantuni dan menyayangi anak yatim, yang dilansir iNews.id dari berbagai sumber, Kamis (2/5/2024), adalah sebagai berikut.

Tinjauan Hukum tentang Judi

Bicara tentang “Judi” termasuk “Sabung Ayam” yang lebih dikenal dengan tajen selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981.

Hal ini disadari pemerintah, maka dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana judian sebagai kejahatan. Di sini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Dalam pasal 2 ayat (1) UU. No.7 1974 hanya mengubah ancaman hukuman pasal 303 ayat (1) KUHP dari 8 bulan penjara atau denda setinggi-tingginya 90.000 rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah. Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum penjara berjudi selama-lamanya 6 tahun atau denda setinggi-tingginya 15 juta rupiah.

Memang ironisnya sekalipun secara eksplisit hukum menegaskan bahwa segala bentuk “judi” telah dilarang dengan tegas dalam undang-undang, namun segala bentuk praktik perjudian menjadi diperbolehkan jika ada “izin” dari pemerintah.Perlu diketahui masyarakat bahwa Permainan Judi ( hazardspel ) mengandung unsur ; a) adanya pengharapan untuk menang, b) bersifat untung-untungan saja, c) ada insentif berupa hadiah bagi yang menang, dan d) pengharapan untuk menang semakin bertambah jika ada unsur kepintaran, kecerdasan dan ketangkasan.

Dan secara hukum orang dapat dihukum dalam perjudian, ialah : 1) Orang atau Badan Hukum (Perusahaan) yang mengadakan atau memberi kesempatan main judi sebagai mata pencahariannya, dan juga bagi mereka yang turut campur dalam perjudian (sebagai bagian penyelenggara judi) atau juga sebagai pemain judi. Dan mengenai tempat tidak perlu ditempat umum, walaupun tersembunyi, tertutup tetap dapat dihukum ; 2) Orang atau Badan Hukum (Perusahaan) sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, disini tidak perlu atau tidak disyaratkan sebagai mata pencaharian, asal ditempat umum yang dapat dikunjungi orang banyak/umum dapat dihukum, kecuali ada izin dari pemerintah judi tersebut tidak dapat dihukum ; 3) Orang yang mata pencahariannya dari judi dapat dihukum ; 4) orang yang hanya ikut pada permainan judi yang bukan sebagai mata pencaharian juga tetap dapat dihukum. (vide, pasal 303 bis KUHP).

Kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah, tepatnya dalam pasal 1 PPRI No.9 tahun 1981 yang isi pokoknya melarang memberikan izin terhadap segala bentuk perjudian, baik dalam bentuk judi yang diselenggarakan di “kasino”. di “keramaian” maupun dikaitkan dengan alasan lain, yang jika dikaitkan lagi dengan isi pasal 2 dari PPRI No.9 tahun 1981 yang intinya menghapuskan semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan PPRI No.9 tahun 1981 ini, khususnya yang memberikan izin terhadap segala bentuk perjudian, maka ini dapat berarti pasal 303 ayat (1) dan/atau pasal 303 bis KUHP tidak berlaku lagi.

Agaknya pengaturan tentang “judi” terdapat pengaturan yang saling bertentangan, disatu pihak UU No.7 tahun 1974 Jo. pasal 303 KUHP yang mengatur tentang “judi” bisa diberi izin oleh yang berwenang, disisi lain bertentangan dengan aturan pelaksanaannya, yaitu PPRI No.9 tahun 1981, yang melarang “judi” (memberi izin) perjudian dengan segala bentuknya. Memang secara azas theory hukum, PPRI No.9 tahun 1981 tersebut dengan sendirinya batal demi hukum, karena bertentangan dengan peraturan yang di atasnya.

Atas dasar ini Kepolisian hanya dapat menindak perjudian yang tidak memiliki izin, walaupun judi tersebut bertentangan dengan nilai-nilai seluruh agama yang dianut. Guna menghindari adanya tindakan anarkisme dari kalangan ormas keagamaan terhadap maraknya praktik perjuadian yang ada, maka sudah seharusnya Pemerintah bersama DPR tanggap dan segera membuat perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang “larangan praktik perjudian” yang lebih tegas, khususnya larangan pemberian izin judi di tempat umum atau di kota-kota dan di tempat-tempat pemukiman penduduk, agar negara kita sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dimana masyarakatnya yang religius tetap terjaga imagenya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang-orang yang suka minum khamar akan terjerumus dalam jurang kemiskinan serta masalah kesehatan. Bahkan karena pengaruh khamar akan membuatnya semakin dalam pada perbuatan maksiat lainnya, seperti mencuri, berzina, membunuh, dan lainnya.

Di akhirat, orang-orang yang meminum khamar akan mendapatkan siksa yang sangat berat. Berikut enam hadits tentang azab yang akan menimpa para peminum khamar.

Hadits Senyum: Anjuran Bersikap Ramah kepada Sesama

Peminum Khamar Diberikan Keringatnya Ahli Neraka

Kelak peminum khamar akan dimasukan ke dalam neraka. Dan di dalamnya Allah SWT menyuguhkan Thiynatul Khobal, yakni keringatnya para ahli neraka. Sebagaimana hadits:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كُلُّ مُسْكِرٍحَرَامٌ, وَاِنَّ عِنْدَاللَّهِ عَهْدًالِمَنْ يَشْرَبُ الْمُسْكِرَأَنْ يَسْقِيَهُ اللَّهُ مِنْ طِيْنَةِ الْخَبَالِ قَالُوْا: يَارَسُوْلَ اللَّهِ ,وَمَاطِيْنَةُ الْخَبَالِ؟ قَالَ :عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ أَوْعُصَارَةُ أَهْلِ النَّاِر.

Rasulullah ﷺ bersabda: Setiap minuman yang memabukan itu haram. Dan di sisi Allah itu ada perjanjian bagi orang yang minum minuman memabukan. Yaitu Allah akan memberikannya minuman Thiynatul Khobal. Para sahabat bertanya:  Ya Rasulullah apakah itu Thiynatul Khobal? Lalu Rasulullah bersabda: yaitu keringatnya ahli neraka atau perasaannya ahli neraka (HR. Muslim dan Nasai).

Hukum beriman kepada malaikat yaitu fardu 'ain atau kewajiban yang dibebankan pada tiap muslim. Terbukti, beriman kepada malaikat termasuk dalam rukun iman yang kedua.

Secara bahasa, iman memiliki arti percaya atau yakin. Sedangkan secara istilah, iman artinya meyakini setulus hati yang mengakar kuat, mengucapkan dengan lisan, dan mengamalkan dengan seluruh anggota.

Malaikat merupakan makhluk ciptaan Allah SWT yang berasal dari cahaya serta memiliki kekuatan yang dahsyat dan kemampuan-kemampuan hebat lainnya. Pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Malaikat diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari api, dan Adam diciptakan sebagaimana disifatkan (dijelaskan) kepada kalian (yaitu dari tanah)." (HR. Muslim)

Berdasarkan buku Kajian Tauhid dalam Bingkai Aswaja karya Ahmad Hawassy, malaikat diberikan kekuatan yang sempurna agar tunduk dan selalu patuh kepada Allah SWT. Bahkan, dalam surah Al-Anbiya ayat 19-20 dijelaskan betapa taatnya malaikat kepada Allah.

(19) وَمَنْ عِنْدَهُ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَلَا يَسْتَحْسِرُونَ(20) يُسَبِّحُونَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ لَا يَفْتُرُونَ

Artinya: "... Dan (malaikat-malaikat) yang di sisi-Nya, tidak mempunyai rasa angkuh untuk menyembah-Nya dan tidak (pula) merasa letih. Mereka (malaikat-malaikat) bertasbih tidak henti-hentinya malam dan siang,"

Beriman kepada malaikat artinya kita mempercayai bahwa Allah SWT mempunyai malaikat. Iman kepada malaikat mencakup 4 hal, yaitu:

1. Mengimani keberadaan malaikat.

2. Mengimani semua malaikat-malaikat Allah. Baik yang kita kenali namanya berdasarkan dalil, maupun yang tidak dikenali nama-namanya.

3. Mengimani sifat-sifat malaikat.

4. Mengimani tugas-tugas malaikat sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah SWT.

Seperti yang sudah dibahas diatas, hukum beriman kepada malaikat yaitu wajib. Jika seorang muslim mengingkari keberadaan malaikat, disebut dalam surah An-Nisa ayat 136 sebagai seseorang yang sesat. Allah SWT berfirman,

وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا

Artinya: "...Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh,"

Jumlah malaikat sendiri sangat banyak, tidak dapat dihitung. Namun, hanya 10 malaikat yang wajib kita ketahui namanya. Kesepuluh malaikat tersebut memiliki sifat-sifat yang mencirikannya, yaitu:

1. Tubuh dan fisik malaikat sangat besar dan kuat.

2. Malaikat memiliki sayap.

3. Malaikat tidak membutuhkan makanan dan minuman.

4. Malaikat dapat merubah bentuk mereka menjadi manusia.

5. Malaikat akan mati pada hari kiamat kelak.

6. Malaikat tidak dapat dikategorikan jenis kelaminnya.

7. Malaikat tidak pernah merasa lelah dan bosan dalam menjalankan tugas serta ibadahnya.

Nah, itulah hukum beriman kepada malaikat berdasarkan Al-Qur'an dan hadits. Semoga dapat dipahami ya, detikers!

%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/Font<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 19 0 R 20 0 R 21 0 R] /MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 6 0 R/Group<>/Tabs/S>> endobj 4 0 obj <> stream xœí[ TeFPÜYTRpAÐ#PVPdq§DYDAAYe“E@IA�M.«¸e©yJí˜i¹%hZ©u,+ÓúŸ{_šš‹tïåzê/Þ3çžaæ›w¾ï}Þåyg†ß~ë•^é•^ùÛÉ‹/ÒÓÓ‡"Ó+¯R`aØù×_í…´´4]ý‰ëBÖ‡DlÞ¸uSïö*6؆�D—(ZWs´¾º¥®ª©†6^s-ŽÔ´Ôc¿ü°Hz$Þ0Ü;¹Åy;2“¢cb’c“³wæ—î§Sø•@-fŽuaò¹ö&d�Ú¸”œ´‚òž¨e6Xv†µ_†ÂÆðQPÀ<1™‚Š¢¨äX¯5«ç/t²¶�ei=ÃÊf¦£ÓÜe^+¢·î.z›¿œ–ºŠÃUR·?tbù¥Þk} §(*)öéÓ‡²®¬œ¬ªšª©¹éúM�…åE˜€¸j�éJ?/ƒ7¦e©•““®®fniTx¨X,µÂ(ÀÎ=AnÀk©MÙ�6á-­Qýúõë² õ‘í£6\Í|†ExL®êÉœ»œCEc•_àš‘£FÒítuuMMM§M›¦££3hÐ :>F{Vg¨lä‰âZøõò]­®¡Î¨�8q"£vàÀ�t\güØÍ‘[DT+u`Ì}e…®‹Ý†åò(LXYYYQQQ^^ž}\VNn™¸+1.•  kÊíç�þ×_=99ùâÅ‹�?Ç{þüùW_}uæÌ™ˆˆàŸ€¬ìÏ¥¸u÷;ÔT} ªd¦ÍLRkllµ}ôÑ£G�~ùå—ŸþùÁƒ§N� 7n?4úʹ/]ô§j¥ŽBÍѺ„´Dí±:Œ…UUUçÏŸŸ‘‘ÑÜÜÜÚÚúù矷µµ�>}º°°ÐÛÛ{üøñÌÈÁC#uT5Kè<ÌVy„WRSf>Ã:áðÑÑÑ>dæßÞÞ[1~ùå—ÁÁÁ­Žæ!|^æ@ö ï ‘‰1F:4)) ˜vi"ÈÝ»wúöí‹ÁN®ÎX‘¸Þ%1 5Çê·ÅG* Sb$$äÊ•+/›*äþýû{÷î5˜bв²Ü\$sÚp-JÿÜó mØ°a•••ìÛåççkiiÁÿÏž=Ë>þöÛo0 —¬ðz³Ëĵ@ÁÖ~6ùU}}=g!Š]»v±�€êãÔ¢j¬ö÷7ßJ†îµ#ZYE™ì9eÊ”“'Ovc¶tttxyy‘ç@œ-D:•,5¡n†E…÷HAAÇ,ŽŽŽt‹ððp΢¢¢àˆÇ¤¬TJþµBƒääú" jkk…—`ooïææ†tÇ9¾cÇ  b�¶;CX­tQ€ûeçç0ËÎÎîÎ�;"B@òìÙ³ÔÔTÊ`k6¬EdIkËõ'ëC‰���pãYZZ:räH==½óçÏsNýøã�Èœ¸ÐÒz:ò?Û˜ªKÇNG��™™‰<Æ\ØÐÐàâ₸SQQqppàœ…Ú9søåÉÖÎVݵÄEšË*M,L dE± `dûöíÄúà<;÷d`Úb¡€ñÑI1 QMM�“ a�sçΡt¢!Maçã�?æÀ„ƒH H¤{³PžØj#b·!R˜¦­­½uëVÜ‚Ç㡱Âð bGØ©ªªb«=zô(¼KYyXNa®èá . ˆÖµÈz#FŒ¸|ù²d@@3ÜÝÝi¥f–æ|¶)N^ÂLÜ—/µK–,á$‡¦¦&гþýû2vƒ­`ITjö˜'Ož˜™™áò€�@~GÆJ¶óœùa2wîÜuëÖbš¡††ÆðáÃùS53Cp]ºt ù¥‡sëo¿ý$�o·°M¢¸X(€�€9P´Â wîÜ)1$×®]CÒ€6¸eLj<úÑQ jƦÓp-ÒGmyy9§mQRRúì³Ï8ÃÖ®]‹S`Ônw®ñ0o²€?cB e=£ÊÀÀ ººú‡~xÙ¢V®\‰aK±ÕJøLhäŠVä"¸güÓ§OqP¸lý&ð|œÂ/çx\\­Îa¾£èÔ‚Š‚ÖkZ¸žÏщ,„@`£€4ÚÌF�S3l¬™Ô�¢P\]ª9B>‚ÍŒ»ËËË›>}:£„$11ñæÍ›Â+���Ç€ÙŽsDϱb¡ _�íÐÙq8ÉÕ«WAÅ­­­ÑW"–AÛŒ°„ØØØÙvv8ekk»mÛ6v)�‹jjjB!Ö^XY,"k ˆJÍ‘#àls‘TTTpZEÔSarssùîde‰Í Px¨x¸úpX güO?ýÔÒÒ²xñbp'R&ìëë‹–�=,==§fÙÙ¼Šº@­=‘-Ù‹úðé-e‹««+:.Ä9ebb‚rIׂ/¥D‰KÛ!¢ÿðc¡®bŒö\XWWÇ™6b�y¶@‚2!œ‘�QqÊÊv&S�;cAk$ÀEùîÒ&hœ/\¸€ldI9ªˆkccãwß}÷ÛïÑm÷jbyt‚HË$FÜÚÜÜq “�‰‰�+¢H!í£ÀÉ´õë׿óÎ;p?Ð?Ô¸+s—Í›7Órü6ø×ãù-j:®BÅ™6Ø#J•ÔN�:Ôåûï¿çƒãìÂEn¨Gxo¿�ãyùù¹uë³�Øg�5"K#E¸,\ˆ?¯Xò*ê��IŽ£¢€¨dÆ477Sø/]º”Ž<þ¼¹¥ù믿þâ‹/Èà(töÝwßE:eóFÌœH×’·–‰þk\öÖr\åììŒ;rf®2yòd²/ ÎclÌ@¶‘Ñ\<²—Cö‹þqüøñššCCCƒ¢d M`r ¬@B£Â^ ˜^D\$¡ÈŒIII¡»#ùs.GÆ!Ç)ÿ.õ“€‡S+�å‹>sdÝ„Œ$ùþý…û²èëëÓÄР ßÎ# öÊ9ûÿ@ì±+p6ðÒÖÖVf<œÊÆƆ“Z ¢Œ04^^^´^T–Üâ|Ñ_:ˆ‰Â6a�þä¥nP ñ#.rj.({¸{¸ÿüìì«{3gò–ÚÚÏæ4¹Ø/­«˜ôŸI8«²£ñµÿþ+V¨««Ãþ0ÂÅ‹Ùj‘ô(¾�æV7‹ñ(IŒŒÔÂÏH p2‚F‰ƒªDÁˆé1QP®_¿Nü “á¨àï¿ÿ>›²¢Ã¥Œ´ô­å¢g$J’ñ; $ÓG5‘=s3†0 ú³O¡¼REPVQÎÊËöX¾¿%D¡¾Ãåº|XÙ ÁŠøý¬º†:âK¬·obTç&~uæ/¼ÂÊ 1ÈxeHP…íÛ·ƒ¶�{€? ³†Ái½pu???@sàÀ�Ñ£G£GËÉÉaî²eË2—ïz?Ñ«s§ÅŽÖ­ö÷†ð “N${{{´ÌcÆŒY½z5s/¸+5kýäû…m|Yèˆ^ž,„›SoCCû‚kÕªU2‚gh©D�hqQ@¨ñJ´Fó«-<~ÎCJ¤XFÐÓŽ§§'–|ãÆ #A�²O¡XòÉ't-BÞÉɉ�Bû,î3apK¸‡“«34Àá¢mmm¤ Ë£G�>|ȃ>ø`Á‚2Vìéýf7Üè�Ý\{ª¶°°0Ñ%Í8{ö¬ƒƒ-a•ßj$�Wú~•ËfÎlZoQQ{$ø?¸(²"²1œpïÞ½•moo�ŠŠ²°´À)0 xì½{÷˜Á—F��êšêE<â†Å@/ßôY9`à òŸªªªO?ýô¾@._¾Œ@¨ã  ¨ø§Ï< NÊ·˜¤··7¨Pîèè¸tér©‡‡5qJJJþAë${«. ´ÍÛBåäøÕ�IJŒ »„ã1i�-H›ÀEø =F` ¥¸ó§­¢± ©i{bôä)ÿaŒÓ!H™”•“32™š¼+UÄ—­ ‚˜¡Þ$=ŽZäÛý;Õ"¦™™¤f§Á>’½(ïi^#¯¨ªdÌXmºõž={º¼Jt¹}û6½´í×O>21º‡ŸàòƒµåáqÛlgëŒÕª0Ñ1`à@© zº\�£Sâèõœ¸jKjÊ¢Ãííµu´ùjùZS¦«¯ç²È5>5n ±‰‹B¹àE§_àò�×^{ Q/1Ïž=[¾|9©2šjD(÷Æ{y»í.ÈMÝ“ž–›™[œWV_ ÿëÍK—j‹«Ë²ö¤îþŸZø¿ÄjEG!dë¦ú�üÜ+Øøoyê+§™w¾å±œnÉ~Ù$º ¨�Pï…w%e¥ÒZ˜õp£ïs`y2>þ”žZ¾N>(ÒSwÿUØÚ ëŠ«KóK÷ç—VÀ%¸;ø0óå:JáÇ•Ý¢ 22’ À¯_ ?eÔ’êÒ}÷úwm°0ìÜ (ýš#4Õ55Е�?nW~}.�‹S„��ȪˆÜºu$–Ú4üºx¸‚j܃5åffjjj¸×¿mƒ…ɘ/C�#fÓ-(ˆà½1I±*jªs@7¾*ü`�ä®ÔÔÔ±cÇv2YYð@҆ĸ|•§ðíþm"" ðÞ•~^T¯Dâ®zJ6âì쌾¡�ÆùÚµkW®\yï½÷JJJüýýÑÉ2#˜¯ÂPñY¨R_%½î�ôDÀ”,Hÿý× drþ’åEÎî.œÿ4Asª¢¢®®®®ÎyáŠkjn ÒãCô¤díDºëùÂÃÃ>Ü$�ääd°z///�§£ÃÿzpâĉhåÐy‰¥SKK«¸¸8,,LFà� AAA2Cû‰Æ Άž”yûÖC¾ ܼ±@´¡º¥Aa?ÏQ}„&óI³°(*›jf¹…H;A�”™2Jk”T–pìر'OždggïÛ·eJJ zy´Šø^�fŸù@Bt™4iÒãÇ�¡ÍÊÊ ^¸p¡¬¬~hp¯ÌÌÌÜÜÜ/^dçdK%ÊÄBAFàínKÜKë*¨Õ‚U±ƒr¿5>rùÊV63�§M542D#`>ÃÂm™GpxHöþ=•GxôJ…þ¯aCh°âïßXö\ZZZ� QwÐ Þ¸q#66.2 Ò32虧¸:õôôÚÛÛŸ>}zæÌ…Ó§OSh ¥1(ˆ;wÐ[ÈŠ¸(�¼n��–Hœœê,ýÏŽó©ðvú¿b×°?B \w¦��t³4Ò¸A[[[GGìæââ"#ø€öܹsXˉ'$0”¾¾þ�;w²²²®_¿Žttòäɼ¼<'''(~ŸÞs‘Á—Òsæ: ±PHp`¿¢�ÿE45•ø%ãã7«`ÏÏeR)A,\½zÕÈÈÜÐЀ¤M/èAŒÑ$zxxH (€Ú­Y³Æ××÷›o¾¹wïRZ$ÇÍÍ�Ƹ»»£1ôD$F�©ÒÀpŠ§÷[ñé‰ÈK译|`szÙQXY¼3'Í?h-²ó�±ÔÄìæÍ›ÖÖÖfff fØCÀqÖB_�Š+¨0~pp°¼¼<}øTPP ¡¡ÑÚÚŠì‡{ÙÚÚÞ¿·– Yê! Œ ^ðû» ã�LŒ-­g ÓÕŸÈ~°ùê|~‹®ðöíÛè\çŸ7oÞÝ»wgÍš%�N]]]X± #ø–šQýeoÏŸ?ÿ�@N�:Å|iÐC‘ ¡ kÐQØ ¿ªªªÌq°è &HV=¨õL¶AË£©ÙÉÑí‚tÑ»u©È? …€t‰’Þ_=¯‘ÀÚ]¢Ð+½Ò+½Ò+½Ò+ù/ïð5 endstream endobj 5 0 obj <> endobj 6 0 obj <> stream xœ¥\[sÛÆ’~w•ÿÉ- Á`põ¾¬;¶£Øql)®œx ¦h’ A&¥­ýñÛ_÷€ ©Mb†ôôý6ú‡7Ÿco^?öïçÏòÔW±Ð¿:óƒØÓyìÇž ü$ʼûõóg?¼[ó2ò^m¼ßž?{yC#?)/÷óÄ»ùöü™â¹ÊKS?"/%|qèÝÐÄÀ›ããÍógN>ßܾš^†“wS=ñðåíô2šÜ^O/³Éí{ðè >^O£Éú¦âɾ¾¡W*™|´ï>M/SFôF®ðtM÷¦'?O/ãÉí«wÓÿön~~þìõ�e9

JAKARTA, iNews.id - Hadits tentang menyantuni anak yatim perlu diketahui. Menyantuni anak yatim merupakan perbuatan mulia yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Dalam Islam, anak yatim memiliki kedudukan istimewa dan sangat berhak untuk mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari sesama. Dengan mengamalkan ajaran Rasulullah SAW tentang menyantuni anak yatim, kita tidak hanya membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga membuka pintu pahala yang berlimpah dan meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.